Panja RUU Bantuan Hukum Telah Berhasil Sepakati Pasal-Pasal
Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Bantuan Hukum telah berhasil menyepakati pasal-pasal krusial dalam forum lobby. Pasal-pasal yang sebelumnya belum berhasil disepakati diantaranya adalah Pasal 1,6,8,9,10,17,19,21,22 dan 23.
Rencananya hari ini (20/9) masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan mini fraksi, sebelum RUU ini diajukan ke Sidang Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Tingkat II. RUU Bantuan Hukum ini termasuk salah satu RUU yang diluncurkan pembahasannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010 ke Tahun 2011.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, Senin (19/9), dia mengatakan Undang-Undang ini memberi kejelasan dan pengaturan pada hal-hal sebagai berikut, pengertian Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, standar bantuan hukum dan kode etik advokat.
Undang-undang ini juga memuat pengaturan tentang azas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum, pendanaan, larangan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
Diantara pasal-pasal yang berhasil disepakati dalam lobby diantaranya adalah anggaran bantuan hukum atau anggaran operasional pelayanan hukum tersebar di beberapa instansi antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Melalui undang-undang ini penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi lainnya tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya anggaran bantuan hukum atau anggaran operasional pelayanan hukum yang tersebar tersebut dialihkan dan dikelola Kementerian Hukum dan HAM.
Tepatnya bunyi Pasal 17 ayat (2) yang mengatur tentang anggaran berbunyi : Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sementara bunyi Pasal 19 ayat (1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ayat (2) berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaran bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal lainnya yang disepakati dalam lobby adalah Pasal 21 tentang Ketentuan Pidana yang berbunyi, Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima sesuatu apapun dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (tt)